>
Bangjo.co.id – Operasi Patuh 2022 akan dilaksanakan pihak kepolisian pada tanggal 13 -26 Juni 2022 mendatang selama 14 hari.
Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan tidak ada penegakan hukum pelanggaran lalu lintas atau tilang selama operasi patuh 2022.
“jadi tidak ada penegakan hukum dengan tilang manual.” kata Kombes Pol Eddy Djunaedi Kepala bagian operasi (Kabagops) Korlantas Polri usai acara latihan Pra-operasi patuh 2022 di gedung NTMC Polri, Jakarta Senin (6/6/2022) dilansir Antara.
Eddy menjelaskan, Operasi Patuh 2022 mengutamakan tindakan pre-emtif, preventif dan penegakan hukum dengan dua cara yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile, serta sengan penindakan teguran.
“Tertib dan disiplin berlalu lintas itu menjadi sasaran utama, yang kesua bagaimana menurunkan angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. “tuturnya.
Dalam rangka operasi patuh 2022, pihaknya meminta petugas dilapangan maksimal dan memahami sasaran operasi, dia juga menghimbau kepada petugas melakukan pendekatan humanis, mengedukasi masyarakat dan memanfaatkan media sosial untuk sosialisasi.
“Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas. Siapkan semua, kendaraan, fisik, surat-surat, taati aturan yang ada selama berlalu lintas. Jadi, kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa.”ujarnya. (antara/ss)
No Comments