Bojonegoro, Bangjo.co.id – Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menggelar rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait Raperda dana abadi pendidikan berkelanjutan. Rapat kerja digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Rabu (8/6/2022).
Dalam rapat tersebut, Bupati Anna menyampaikan dana abadi Pendidikan berkelanjutan daerah Kabupaten Bojonegoro tersebut, nantinya diharapkan dapat menciptakan keadilan antar generasi melalui penjaminan akses pendidikan yang sifatnya berkelanjutan.
Ada beberapa pasal yang dijadikan sebagai dasar hukum pembentukan Dana Abadi Pendidikan diantaranya pada Pasal 149 ayat 2 juga menyebutkan jika dalam hal Silpa Daerah tinggi dan kinerja layanan tinggi.
Kemudian, pada Pasal 164 ayat 1 juga menyatakan jika Daerah dapat membentuk Dana Abadi Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
Selanjutnya, Pasal 164 ayat 2 yakni Pembentukan Dana Abadi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan antara lain kapasitas fiskal Daerah dan pemenuhan kebutuhan Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik.
Lalu pada Pasal 164 ayat 3 dimana Hasil pengelolaan Dana Abadi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya yang ditetapkan sebelumnya; b. memberikan sumbangan kepada penerimaan daerah; dan c. menyelenggarakan kemanfaatan umum lintas generasi.
“Tujuan pembentukan dana abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya,”imbuhnya.
(Noe)