>
Jombang, Bangjo.co.id – Pelaku yang diduga penculikan anak balita disebuah panti asuhan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur diringkus tim Resmob Satreskrim Polres Jombang.
Terduga pelaku berinisial EMP (25), ibu rumah tangga, berasal dari Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. sampai saat ini EMP masih diperiksa di Mapolres Jombang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan tersangka EMP berdasarkan laporan dari Shohihah Izah (46), sebagai penanggungjawab panti asuhan Al- Hasan, di Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, Jombang.
Pelaku menerangkan, bahwa pada saat waktu masih kuliah pelapor sering main-main di panti asuhan. Atas keterangan tersebut, penanggung jawab menerima pelapor sebagai tamu dan bermain bersama dengan anak-anak panti serta menggendong bayi berusia 4 bulan dengan didampingi oleh penanggung jawab Panti Asuhan,”terang Kapolres Jombang, AKBP. Moh. Nurhidayat, S.H., S.I.K.,M.M.
Lanjutnya, Saat terlapor lepas dari pengawasan penanggung jawab, selanjutnya pelapor membawa lari bayi tersebut dengan mengendarai 1 buah mobil calya putih dan saksi sempat melakukan pengejaran, namun terlapor berhasil melarikan diri,”ungkapnya.
Selain itu Kapolres Jombang menjelaskan, modus pelaku datang sebagai tamu, yang bertujuan bermain dengan anak-anak panti. Setelah tidak lama penanggung jawab panti sholat Ashar dan tidak ada pengawasan, lalu salah satu anak panti dibawa pelaku keluar tanpa seijin penanggung jawab panti.
Sementara, barang bukti yang berhasil di amankan yakni berupa:
– 1 (Satu) unit Mobil Toyota Calya warna putih, No Pol L 1318 MB.
– Bayi bernama Zakia Jihan Kamelia.
Selannjutnya, dugaan tindak pidana penculikan terhadap anak dapat diancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76f Jo Pasal 83 UURI No. 35 Th. 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th. 2002 tentang perlindungan anak,”pungkas Nurhidayat.
Kasus dugaan penculikan anak tersebut, terjadi pada Sabtu (11/6/2022) sore dan dilaporkan ke Polres Jombang sekitar pukul 22.30 WIB oleh penanggung jawab panti asuhan. (red)
No Comments