>
Tulungagung, bang jo co id – Seorang pemuda berinisial ME alias P umur 20 tahun alamat Ringinrejo Kabupaten Kediri terpaksa berurusan dengan anggota Satres Narkoba Polres Tulungagung.
ME ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung karena diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu di wilayah Kabupaten Tulungagung.“
Pelaku di tangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung pada Jum’at 10 Juni 2022 sekira pukul 20.00 di wilayah Desa Pojok Kecamatan Ngantru,” terang Kasat Res Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, Sabtu (11/06/2022).
Pengungkapan kasus ini menurut Anshori berawal dari adanya informasi masyarakat jika diwilayah kecamatan Ngantru ada peredaran narkotika jenis Sabu, yang kemudian oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Tulungagung ditindaklanjutinya dengan penyelidikan.
“Pelaku ini tergolong cukup licin dalam menjalankan aksinya, namun berkat kejelian anggota maka pelaku akhirnya dapat ditangkap saat pelaku akan bertransaksi Sabu,” ungkap Anshori.
“Selain itu, barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna biru dan uang tunai sebesar Rp.300.000,- hasil penjualan sabu juga ikut diamankan,” imbuhnya.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polres Tulungagung guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku yang merupakan karyawan sebuah kafe ini ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” pungkasnya.
Tersangka bakal terancam dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(eks)’
No Comments