>
Bojonegoro, Bangjo.co.id – Memasuki hari keenam Operasi (Ops) Patuh Semeru 2022, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro menggelar razia dengan hunting sistem dengan sasaran 7 pelanggaran yang berpotensi kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
Kasat Lantas AKP Rizal Nugra Wijaya, SIK mengatakan dalam Ops. Patuh Semeru 2022 ini Satlantas akan fokus dalam meningkatkan penindakan dan penegakan hukum terhadap tujuh pelanggaran yang menjadi fokus road safety. Adapun tujuh road safety yang menjadi fokus Ops. Patuh Semeru 2022 antara lain :
1. Menggunakan telepon genggam saat berkendara
2. Melawan arus lalu lintas
3. Melanggar rambu pengaturan lalulintas
4. Tidak mempergunakan helm
5. Melebihi batas kecepatan
6. Mengemudi di bawah umur
7. Tidak mempergunakan sabuk keselamatan
Lanjut AKP Rizal, Satlantas Polres Bojonegoro menerapkan hunting sistem atau penindakan bergerak karena masih menemukan sejumlah pelanggar Lalu lintas di jalan raya.
“Melakukan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata, yang berpotensi dapat menimbulkan kecelakaan Lalu lintas,” ungkapnya.
AKP Rizal menambahkan pihaknya telah menindak tegas pengendara yang nekat tidak menggunakan helm saat mengendarai roda dua atau sepeda motor di jalan raya. Penindakan dilakukan karena si pengendara telah melanggar tidak menggunakan helm. Saat diperiksa surat STNK dan SIM juga tidak bisa ditunjukkan pengendara. Selain itu, Satlantas juga melakukan teguran terhadap kendaraan bak terbuka untuk tetap memperhatikan keselamatan orang lain saat membawa atau mengangkut barang bawaan sehingga tidak menimbulkan laka lantas.
“Ini merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas, selain melakukan penindakan berupa surat tilang, kami juga memberikan teguran dan himbauan,” imbuh AKP Rizal Nugra wijaya, Sabtu (18/06/2022).
Selain melalui teguran dan tindakan berupa surat tilang, AKP Rizal Nugra Wijaya juga mengajak seluruh masyarakat untuk menyayangi diri sendiri, sebab faktor utama penyebab kecelakaan diawali dengan pelanggaran lalu lintas. (Noe/hmsresbjn)
No Comments