Merasa Dipersulit, KKB Gelar Audensi Dengan Dinas PPK Bojonegoro

Bojonegoro, Bangjo.co.id – Puluhan Kontraktor Bojonegoro yang menamakan Komplotan Kontraktor Bojonegoro (KKB) melakukan audensi dengan pihak Dinas Perumahan Kawasan Dan Cipta Karya (PPK) Kabupaten Bojonegoro terkait adanya persyaratan – persyaratan yang tidak lazim atau tidak masuk akal untuk para Kontraktor saat mengikuti proses Lelang. Senin (20/6/2022).

Bertempat di kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Cipta Karya (PPK) Kabupaten Bojonegoro, KKB Mengutarakan kekesalanya terhadap perwakilan dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya karena banyak sekali persyaratan – persyaratan yang menurut KKB sangat tidak masuk akal sehingga sangat sulit untuk mengikuti Lelang Tender di Wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Guntur Pambudi S.H. Selaku Koordinator KKB menjelaskan “Terkait hasil audensi tadi alhamdulillah beberapa permasalahan yang kita sampaikan kepada pihak cipta karya akan di revisi, dan kita masih menunggu hasil karena untuk saat ini mereka hanya menjajikan dan maksimalnya besok lha ini kita menunggu hasil dan jika sudah ada perubahan ya kita cukup berhenti sampai sini, akan tetapi jika tidak ada tindak lanjut dengan terpaksa kami akan melakukan aksi yang lebih besar, karena segala kemungkinan bisa terjadi dalam hal ini, kami menyatakan siap untuk mengikuti kompetisi lelang tender dengan kompetisi yang sehat.” Tegasnya.

“Guntur mencontohkan kejanggalan spek seperti alat berat itu harus melampirkan dukungan tambahan meliputi SIA, SIO SILO dll dan rekanan lokal sangat  sulit untuk mendapatkan, Adapun  pihak pendukung yang mempunyai  alat tersebut diduga sudah di kunci oleh pihak PPK dan ketika pihaknya meminta dukungan dan itu tidak atas dasar referensi dari pihak cipta karya maka dirinya tidak diberikan dukungan, “maksudnya berarti dikondisikan oleh PPK, makanya tuntutan kami ke sini tadi dengan harapan ketentuan yang disyaratkan pada dokumen pengadaan tender di cipta karya itu segera mungkin dirubah”. Imbuhnya.

Di tempat yang berbeda Iwan Maulana selaku PPK Bidang Pekerjaan dan Trotoar Mengatakan “Untuk hasil dari audensi terkait dengan KKB kita akan menerima segala masukan dari pihak teman – teman kontraktor asalkan sepanjang masukan itu tidak melanggar aturan, kalo hasil kesepakatan itu sebetulnya di unwishing saja sudah cukup”. Jelasnya

“Jadi semua sudah ada wadahnya sendiri kalo kita seperti ini ya akan kembali ke masa lalu, masa lalu itu lelang sebelum ada LPSE itu seperti ini, jadi sebenarnya tanya jawab itu cukup di unwishing saja sudah cukup dan sebelumnya juga sudah ada yang bertanya lewat unwishing sebelum teman – teman kesini dan intinya apapun dan bagaimanapun masukan dari teman – teman kontraktor akan kami terima selama masukan – masukan tersebut tidak menyalahi aturan”. Imbuhnya.

(Noe)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *