Jombang,bangjo.co.id Pelaksanaan rekapitulasi DPT Pilkada 2024 sesuai tahapan akan dilaksanakan pada September mendatang.
Sebelum kegiatan rekapitulasi DPT, akan dilakukan beberapa tahapan untuk menyempurnakan data sesuai kondisi di lapangan.
Penetapan DPS ini sebagai dasar penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang sesuai tahapan akan digelar pada September mendatang.
Rapat rekapitulasi penetapan DPS tingkat kabupaten yang bertempat di Gedung Husni Kamil Malik kantor KPU Jombang pada Sabtu (10/8).
Rapat dipimpin Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur dan empat komisioner KPU Jombang ,turut hadir Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Purwanto, jajaran forkopimda dan seluruh ketua PPK se Kabupaten Jombang.
Mengawali sambutannya, Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur menyampaikan penetapan DPS diawali dengan sinkroniasi DPT Pemilu 2024 dengan DP4 yang diperoleh dari Kemendagri melalui KPU RI.
Data itu, kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilakukan petugas pantarlih sejak 24 Juni–24 Juli 2024.
”Dalam pelaksanaan coklit petugas door to door secara langsung untuk melakukan verifikasi di lapangan,” ucapnya.
Dari hasil coklit, kemudian dilakukan penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan mulai tingkat desa yang diadakan 1-3 Agustus dan dilanjutkan rekap tingkat kecamatan 7 Agustus.
”Tentu dalam melaksanakan kegiatan tersebut kami tidak sendiri. Melainkan didukung peran aktif seluruh stakeholder terkait,” jelas dia.
Terpisah, Komisioner KPU Jombang Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Danang Subandono menyampaikan, dari hasil rekapitulasi penetapan daftar pemilih sementara (DPS) tingkat kabupaten dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Jombang 2024, diketahui hasil DPS adalah 1.014.419 orang.
Dengan rincian, pemilih laki-laki sebanyak 508.838 orang dan pemilih perempuan 505.581 orang.
Jumlah tersebut menurun 3.017 orang dibandingkan DPT Pemilu 2024 jumlah sebanyak 1.011.402 orang.
”Namun, data ini akan terus berubah seiring dilakukannya tahapan sinkronisasi dan pencermatan sebagai dasar penyusunan daftar pemilih tetap (DPT),” tambahnya.(NR)