Tulungagung, Bangjo.co.id – Dua orang pemuda masing – masing berinisial
KC umur 23 Tahun dan
KAI alias Kepu umur 23 tahun alamat Ngunut, Kabupaten Tulungagung tak berkutik saat ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung saat berada di rumah kosnya yakni di Lingkungan 10 Desa./Kecamatan Ngunut Kab. Tulungagung.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori kepada media mengatakan, kedua pemuda tersebut ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung karena diduga menjual dan mengedarkan Narkotika jenis pil dobel L.“
Kedua pelaku ditangkap petugas pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 kemarin sekira pukul 19.30 WIB,” terang Anshori, juma (24/06/2022).
Pengungkapan kasus ini menurut Anshori berawal dari adanya informasi masyarakat jika di wilayah Ngunut ada peredaran pil Dobel.
“Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap kedua pelakunya,” tambahnya.
Dari penangkapan kedua pelaku ini petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lainnya adalah
82 (delapan puluh dua) butir pil dobel L, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna Silver, uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan Pil double L, 26 (dua puluh enam) lembar potongan kertas grenjeng, 1 (satu) lembar bekas bungkus Mie
• 2 (dua) buah bekas bungkus Rokok Alami.
“Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polres Tulungagung beserta barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kini kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung.
Dan keduanya juga bakal dikenakan pasal 197 sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 KUHPidana.(eks)