>
JOMBANG,bangjo.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, telah menyalurkan BLT DBHCHT bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, di kantor Balai Desa Bendungan, Kecamatan Kudu, pada Minggu (08/09/2024).
Selain itu, juga diberikan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan, bagi petani tembakau dan pekerja rentan, serta pencanangan gerakan tanam cabai.
Program yang dilaksanakan tersebut merupakan dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi para buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok yang ada di Kabupaten Jombang.
Tentunya, penyaluran bantuan ini disambut gembira oleh para penerima manfaat dan penerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kabupaten Jombang tahun anggaran 2024, yakni di wilayah Kabuh, Kudu, Ploso, Ngusikan dan Plandaan.
Berdasarkan dari hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Dinas Sosial, data yang dihimpun dari Dinas Pertanian dan Dinas Tenaga Kerja, itu terdapat total 10.703 (Sepuluh Ribu Tujuh Ratus Tiga) orang yang menerima manfaat dari program ini.
Pj Bupati Jombang, Dr. Drs. Teguh Narutomo M.M menyampaikan, meski jumlahnya mungkin terbatas, namun manfaatnya akan sangat terasa bila digunakan secara bijak dan tepat.
“Semoga bantuan ini tepat sasaran dan benar-benar bermanfaat bagi para penerima. Bantuan DBHCT ini juga diharapkan, mampu menjadi “kail” yang dapat dimanfaatkan oleh para penerima untuk mencari rezeki, atau memulai usaha baru,”terangnya.
Menurutnya, selain penyaluran BLT DBHCHT, Pemkab Jombang juga juga melaksanakan program perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk petani tembakau dan pekerja rentan.
“Program ini sangat penting untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, maupun kematian saat bekerja, yang bisa berdampak serius pada keluarga para pekerja,”ucap Pj Bupati Jombang.
Berdasarkan verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, terdapat 9.709 (Sembilan Ribu Tujuh Ratus Sembilan) orang petani yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat perlindungan ketenagakerjaan ini.
“Kami berharap, dengan adanya jaminan ini, petani kita dapat merasa lebih aman dalam bekerja. Meskipun kita tetap perlu bekerja dengan hati-hati dan mengikuti standar keselamatan,”harap Teguh Narutomo.
Tidak hanya petani tembakau, pemerintah juga memberikan perhatian kepada pekerja rentan di Kabupaten Jombang, dan itu berdasarkan pada Surat Keputusan Bupati Jombang nomor: 188.4.45/125/415.10.1.3/2023 tentang penduduk miskin ekstrem di Kabupaten Jombang dengan titik berat pada 5 Kecamatan penghasil tembakau.
Hal ini bertujuan agar kelompok masyarakat yang paling rentan, mendapatkan perlindungan yang dibutuhkan guna menghadapi risiko pekerjaan sehari-hari.
Oleh karena itu, dalam upaya mengendalikan inflasi di Kabupaten Kombang, Teguh Narutomo juga mencanangkan gerakan menanam cabai. Inisiatif ini merupakan salah satu strategi konkret yang diambil pemkab Jombang untuk mengendalikan harga komoditas, terutama cabai, yang sering kali menjadi penyebab kenaikan harga bahan pokok di pasar.
“Melalui gerakan ini, kita berharap dapat mengurangi ketergantungan pada pasokan cabai dari luar daerah dan membantu menjaga kestabilan harga di pasar lokal. Kegiatan ini hendaknya tidak hanya bersifat seremonial, tetapi berkelanjutan, serta menjadi bagian dari solusi jangka panjang dalam mengatasi inflasi. Dengan menanam cabai sendiri, kita dapat menekan biaya produksi dan memastikan harga cabai di pasar tetap stabil dan terjangkau bagi seluruh masyarakat,”tutup Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo.***
No Comments