Jombang, bangjo. co.id – Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) Desa Bandung Kecamatan Diwek Jombang terpilih Anang Fausi,SH resmi dilantik langsung oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab di Pendopo kantor desa Bandung, Diwek Selasa (28/6/2022).
Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor: 188.5.45/195/415.10.1.3/2022 KDAW terpilih akan menjalankan tugas sampai periode 5 Desember 2025 mendatang.
Dalam pidatonya Bupati Jombang menyampaikan, atas dilantiknya Anang Fausi sebagai KDAW agar melaksanakan tugas dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku untuk memajukan desa Bandung kecamatan Diwek.”untuk KDAW terpilih agar melaksanakan tugasnya dengan baik untuk memajukan desa Bandung,”ujarnya.
Dalam beberapa hal yang di sampaikan Mundjidah sebagai langkah awal menjalankan tugas sebagai kepala desa, supaya dapat menyatukan warga desa Bandung sebagai tauladan masyarakat.”Kepala desa harus menjadi tauladan bagi warga serta bisa melayani masyarakat dengan baik,”tuturnya.
Selain melayani masyarakat dengan baik, Mundjidah berpesan dalam menggunakan anggaran desa harus bisa dimanfaatkan dengan baik untuk mengembangkan pembangunan desa Bandung agar berdampak pada masyarakat.
KDAW teepilih diharapkan selalu berkoordinasi dan berdiskusi dengan kecamatan demi menjalin penyelenggaraan pemerintah desa dengan baik.” Selalu berkoordinasi dengan Camat, dan perangkat desa harus dapat mengembangkan potensi desa yang bermanfaat dan dapat mensejahterakan masyarakat desa Bandung,”pungkasnya.
Sebelumnya, KDAW terpilih Anang Fausi mengalahkan dua kandidat lainnya yaitu Muhamad Fathoni dan Imron Rosyadi melalui Voting Anang Fausi mendapatkan suara 176 suara dan dua calon lainnya 131 suara untuk M. Fahoni dan 1 suara untuk Imron Rosyadi serta 3 suara tidak sah.
Dalam Pelantikan tersebut, juga dihadiri Wakapolres Jombang beserta jajaran, Kejaksaan Negeri Jombang, Camat Diwek serta Forkopimcam Kecamatan Diwek Jombang. (Bwd)