>

Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Hotel

iwan
29 Jun 2022 17:04
2 minutes reading

Surabaya, Bangjo.co.id – Polrestabes gelar Konferensi Pers atas kasus pembunuhan seorang wanita berinisial S (53), disalah satu Hotel di daerah Jl. Pasar Kembang Kota Surabaya pada 31 Mei 2022 yang lalu, korban ditemukan di dalam kamar oleh pengelola Hotel dalam keadaan telanjang.

Sedangkan pelakunya adalah PEP alias AG alias HD , laki-laki 41 Tahun, karyawan swasta asal Nganjuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Dari keterangan Pers, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan, kejadian ini berawal dari pertemuan antara korban dan tersangka di terminal yang ada di Surabaya tanggal 31 Mei 2022 yang lalu, kemudian tersangka membujuk korban sehingga dapat meraih simpati dari korban.

Selanjutnya, berdalih dengan alasan telah larut malam sekitar pukul 24.00 Wib, akhirnya tersangka dan korban sepakat menginap disebuah hotel didaerah Pasar Kembang Surabaya, Saat korban ke kamar mandi tersangka melampiaskan niat jahatnya, kemudian tersangka mendatangi korban dan langsung menyekap mulut korban dengan tangannya, karena korban meronta untuk melawan, tersangka memasukkan kepala korban kedalam bak mandi yang terisi penuh dengan air sehingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.

“Pada siang harinya, petugas melakukan pengetukan pintu kamar yang dipesan oleh tersangka mengingat waktu inap tamu sudah habis, karena tidak ada respon, kemudian petugas terpaksa membuka kamar tersebut menggunakan kunci cadangan. Setelah berhasil masuk dalam kamar tersebut ditemukan jasad seorang wanita tanpa busana,” jelas Kombes Pol A. Yusep Gunawan.

Kemudian, setelah dilakukan olah TKP, petugas menemukan tanda-tanda yang mencurigakan dimana dibagian tubuh korban ditemukan secara kasat mata ada sisi mulutnya ada bengkak dan ada beberapa gigi yang lepas. “Setelah dilakukan otopsi dan didapat kesimpulan diduga kuat bahwa telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” lanjut Kombes Pol A. Yusep Gunawan.

Lanjutnya, tersangka PEP alias AG alias HD ini merupakan residivis berkali-kali dengan kasus tindak pidana kejahatan yang berbeda, tersangka ini telah melakukan sembilan kali perbuatan pidana mulai tahun 2003 sampai 2014 dan pada tahun 2022 baru keluar menjalani hukuman. Tidak lama kemudian tersangka berulah lagi sehingga kembali ditangkap polisi dengan kasus pidana pembunuhan.

“Yang menjadi motivasi tersangka membunuh korban adalah ingin menguasai harta benda milik korban. Dimana korban sebelumnya menyampaikan kepada tersangka bahwa dirinya memegang uang tunai sebesar 20 juta, sehingga tersangka tertarik untuk menguasainya,” Pungkas Yusep. (Vp)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

x
x