>
Surabaya, Bangjo.co.id – Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) resmi ditahan di Rutan klas 1 Medaeng Sidoarjo, setelah berkas tahap II diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) oleh penyidik yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk Proses Pelimpahan tersangka serta barang bukti dilakukan di Rutan klas I Medaeng Sidoarjo. Kamis (7/7/2022).
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto menjelaskan, pelimpahan tahap II sudah dilakukan dan langsung dilimpahkan ke Kejati berupa barang bukti dan tersangka.”Berdasarkan Pasal 8 ayat 3 KUHP, kami telah menyerahkan pelimpahan tahap II tanda bukti dan tersangka kepada Kejati,”jelasnya saat rilis di Rutan Medaeng. Jumat (8/7/2022).
Setelah tahap II selesai, selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di sidangkan. Tersangka MSAT didakwa Pasal 285 KUHP junto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Sambil menunggu proses persidangan yang dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke PN Surabaya, tersangka MSAT akan tetap ditahan di Rutan klas I Medaeng Sidoarjo . (Vp).
No Comments