Surabaya bangjo.co.id – Satuan Unit Reskrim Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil mengamankan seorang suami memperjual belikan istri sirinya kepada pria hidung belang.
Menurut keterangan Kapolsek Asemrowo Kompol Hari kurniawan, SH bahwa kasus tindak pidana penjual orang yang berhasil di ringkus oleh satuan Reskrim Polsek Asemrowo dari Informasi masyarakat yang berada Jalan Tambak Pokak. Selasa (12/7/2022).
Anggota Reskrim Polsek Asemrowo menerima Informasi bahwa ada salah satu pria kok mondar mandir di dalam kos dengan pria berbeda Akhirnya Salah satu Warga melaporkan kepada Polsek Asemrowo dan langsung bergerak kemudian langsung kami amankan.
” Dalam ungkap kasus ini kami amankan Inisial EF (24) Warga jalan Tambak Pokak Gang 2 No 13 yang bermodus menawarkan istri Sirih nya melalui sosial media kepada pria hidung belang.
Untuk pelaku menawarkan pria hidung belang di dalam indekos di jalan Tambak Pokak Gang 2 no 13 dengan Tarif yang menawan yaitu sekitar 250.000 dan 500.000 sekali Transaksi.
Tak berapa lama kasus prostitusi istri siri ini berhasil di ungkap oleh anggota reskrim Polsek Asemrowo dan telah diamankan tersangka di jalan Tambak Pokak Gang 2 No 13 Asemrowo.
Pelaku menjajakan Istri Sirih tersebut di sosial media tersebut menggunakan Foto istri Sirih tersebut dan mencari pelanggan laki laki, setelah dapat pelanggan pria hidung belang tersebut beserta istri di bawa ke indekos tersebut dan di jadikan pekerja seks komersial dan melayani pria hidung belang.
Untuk barang bukti yang kami amankan di Polsek Asemrowo antara lain
1. Uang Tunai 300K.
2. 3unit Handphone.
3. Celana dalam warna hitam merk Vakaou.
4. Daster perempuan warna Kuning motif kembang.
5. Sebuah BH warna ungu muda dan.
6 celana dalam warna Abu abu.
” Untuk pelaku kami sangkakan pasal 2 Ayat 1 UU Nomer 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara, “ungkapnya Kapolsek Asemrowo. (Vp)