>
Bojonegoro, Bangjo.co.id – Keikutsertaan OPD dalam Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi tahun 2022 ini dibatasi kuota. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Inspektorat akhirnya mengirimkan tiga OPD untuk dievaluasi. Di antaranya Bapenda, DPMPTSP, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Hal ini sesuai Surat Edaran Permenpan Nomor 14 tahun 2022 yang dikeluarkan tanggal 24 Mei 2022 lalu tentang ketentuan tambahan mengenai pengevaluasi ZI. Sebagai turunan Permenpan 90 tahun 2021 tentang Evaluasi ZI
Irban Pengawas RB dan Pencegahan Tipikor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Rahmat Junaidi menjelaskan, Kabupaten Bojonegoro menyesuaikan dengan regulasi baru. Begitu pula dengan penilaian Zona Integritas ini juga mengacu regulasi baru.
Rahmat lebih lanjut mengungkapkan, pelaksanaan sebelumnya tidak ada persyaratan khusus. Artinya, OPD-OPD di daerah yang memberikan pelayanan kepada publik bisa ikut serta. Namun kali ini ada ketentuan khusus di mana OPD tersebut harus melakukan pelayanan dasar.
“Tahun ini ada pembatasan dan diberi kuota. Kalau tahun lalu disilahkan kirim berapa saja, sekarang diberi kuota tiap provinsi/kabupaten/kota hanya tiga OPD saja masing-masing. Jadi dari 18 OPD yang rencananya tahun ini mengikuti ZI, kami mengevaluasi kembali sesuai persyaratan menjadi tiga OPD saja yang dikirim,” pungkasnya saat dikonfirmasi kembali Selasa (12/7/2022).
Adanya pembatasan kuota akan memberi kebaikan juga, yakni untuk lebih selektif dalam penilaian. Jika terlalu banyak, dikhawatirkan sulit untuk lebih objektif. Namun, Rahmat menuturkan ke depan bisa saja regulasi berubah kembali.
Setelah evaluasi internal di tim Inspektorat dan juga pelaporan kepada Bupati, akhirnya mengerucut menjadi tiga OPD tersebut. Berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pembayaran pajak di Bapenda, kepengurusan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta layanan kependudukan di Dukcapil.
“Sehingga atas seizin bupati, kami kirimkan ke tim penilaian nasional tiga OPD tersebut.”
Pengiriman dengan melampirkan semua persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Rahmat mengatakan, dengan adanya aplikasi si-Ezi yang telah terintegrasi dengan aplikasi penilaian milik Kemenpan RB, maka usulan sudah diterima dengan lebih cepat dan lebih baik oleh tim penilai nasional. Yang terdiri dari unsur Menpan RB, Ombudsman, KPK dan unsur tim penilai lainnya. Setelah itu akan diumumkan secara bertahap.
Jadwal pengumuman paling awal, hasil seleksi administrasi tanggal 15 Juli 2022. Berbeda dengan tahun lalu, tidak ada pengumuman bertahap dan langsung pengumuman terakhir. Yaitu pada sekitar November dan Desember.
“Kalau sekarang ada pengumuman bertahap mulai tes administrasi. Kalau tidak lulus, selesai sampai di tahap tersebut. Kalau sesuai, lanjut sehingga ditemukan hasil akhir yang paling baik. Di antaranya seperti mengikuti tes kuesioner, survei, wawancara, hingga kunjungan lapangan,” terangnya.
Pihaknya berharap, masyarakat ikut mendukung Zona Integritas dan OPD yang berhasil WBK bisa melaksanakan tugasnya dalam pelayanan publik dengan optimal.
(Nugroho)
No Comments