Bojonegoro, Bangjo.co.id – Pendidikan merupakan kunci utama bagi suatu negara untuk unggul dalam persaingan global. Pendidikan dianggap sebagai bidang yang paling strategis untuk mewujudukan kesejahteraan nasional. Sumber Daya Manusia (SDM) yang cerdas dan berkarakter merupakan prasyarat terbentuknya peradaban yang tinggi.
Sebaliknya, SDM yang rendah akan menghasilkan peradaban yang kurang baik pula.
Kualitas pendidikan di Indonesia tidak jauh berbeda dengan negara berkembang yang lainnya.
Meskipun ada beberapa poin yang tertinggal, namun bukan berarti Pendidikan di negara kepulauan ini tidak baik.
Pelajar di Indonesia tidak perlu mengeluarkan banyak biaya untuk membayar fasilitas sekolah. Di Indonesia, biaya pendidikan telah ditanggung oleh negara.
Diruang utama rapat paripurna DPRD Rabu 13/7/2022
Bupati Bojonegoro Ana Muawanah dalam rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro telah menyampaikan tentang Raperda Dana Abadi pendidikan berkelanjutan.
Ana Muawanah menyampaikan dana abadi pendidikan berkelanjutan daerah Kabupaten Bojonegoro tersebut nantinya diharapkan dapat menciptakan keadilan antar generasi melalui penjaminan akses pendidikan yang berkelanjutan.
Perencanaan dana abadi pendidikan berkelanjutan ini, telah memiliki payung hukum, dengan dasar hukum Undang undang Nomor 1Tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diantaranya Pasal 1 angka 83,Pasal
Pasal 149 ayat 2, Pasal 164 ayat 1, Pasal 164 ayat 2 dan Pasal 164 ayat 3.Tujuan pembentukan dana abadi pendidikan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan generasi berikutnya,” papar Bupati.
“Dana abadi pendidikan tersebut memiliki beberapa sumber, antara lain pendapatan DBH Migas, pendapatan investasi dan juga sumber lain yang sah. Untuk mendapatkan anggaran, dana abadi tersebut akan dibentuk secara bertahap selama tiga tahun anggaran. Sedangkan rencana penempatan dana abadi yang dicanangkan adalah Rp 3 triliun untuk tiga tahun dari 2022 hingga 2024 atau Rp 1 triliun per tahunnya. Namun Penempatan Dana Abadi akan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” jelas Bupati.
“Dana Abadi ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Pemerintah Daerah, yaitu di Bank Jatim,” tambah Bupati.
“Sedangkan pengelolaan dana abadi pendidikan, dilakukan oleh Bendahara Umum daerah, untuk mendapatkan pendapatan, kemudian dikembangkan dengan investasi dengan risiko paling rendah, dapat berupa investasi jangka panjang maupun jangka pendek, kemudian, penggunaan hasil pengembangan dana abadi dilakukan pada tahun anggaran berikutnya. Dana tersebut juga untuk beasiswa jenjang pendidikan tinggi (S1, S2, atau S3). Apabila masih tersisa akan digunakan untuk menambah Dana Abadi.
Setiap warga Bojonegoro yang memenuhi syarat bisa menerima manfaat dana abadi tersebut. Sebab kebanyakan masyarakat terkendala biaya untuk kuliah, maka kami punya beasiswa untuk kuliah. Sebab untuk jenjang SD, SMP, dan SMA sudah banyak dana BOS,” tegas Bupati.
Bupati Anna menambahkan dalam hal ini akuntabilitas dan pertanggung jawaban akan dilakukan pelaporan setiap semester oleh Bendahara umum Daerah (BUD). Selain itu juga akan diunggah di laman resmi pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Saat ini SP2D Bojonegoro siapapun bisa mengakses, maka Kabupaten Bojonegoro terus berusaha dan mengembangkan transparansi,” pungkas Bupati
(Nugroho)