>

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak Tiri

iwan
14 Jul 2022 21:51
2 minutes reading

Sidoarjo bangjo.co.id – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pencabulan dibawah umur.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa Tersangka pertama adalah YM, 39 tahun, ayah tiri korban perempuan 10 tahun. Ia menikahi ibu korban pada April 2021, kemudian tinggal bersama di rumah kos termasuk dengan korban.

Tindakan pencabulan yang dilakukan YM pada anak tirinya, bermula pada awal 2022 sampai Juni 2022. “Perbuatan cabul yang dilakukan YM Bapak tirinya sebanyak tiga kali terhadap korban sejak awal tahun 2022, “jelasnya.

Sedangkan kasus kedua lanjut Kusumo, tersangka yang diamankan BHC (43) ayah tiri dari  korban yang berusia 16 tahun. Tindakan persetububan atau cabul dilakukan terhadap putri tirinya di dalam kamar rumahnya sebanyak dua kali.

Sedangkan untuk kasus ketiga, tersangka yang diamankan polisi yakni RE, 32 tahun, bapak tiri korban usia 16 tahun. RE tega melakukan perbuatan terlarang pada putri tirinya sebanyak lima kali pada Desember 2021.

Ketiga perkara persetubuhan atau cabul di tiga lokasi berbeda tersebut, terungkap karena korban menceritakan kepada ibunya dan melaporkan kejadian ini ke Polresta Sidoarjo. Kemudian berhasil diungkap Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Kusumo menerangkan, motif ketiga tersangka bapak tiri korban berbeda-beda. YM melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban karena tersangka sering minum minuman keras dan tidak bisa menahan nafsu kepada anak tirinya.

Sementara BHC, karena sering melihat film porno sehingga terdorong oleh hawa nafsu. Sedangkan RE, melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban karena terdorong hawa nafsu.

“Persangkaan pasal pada masing-masing tersangka adalah Pasal 81 ayat 3 atau Pasal 82 ayat 3, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari masa hukuman,” terangnya.

Pada kesempatan ini pula, Kapolresta Sidoarjo berharap terkait maraknya kasus pencabulan agar pihak kejaksaan maupun pengadilan untuk dapat memberikan vonis seberat-beratnya bagi para pelaku cabul. Kemudian masyarakat juga dihimbau agar tidak takut melapor bila ada tindak kriminal maupun perbuatan pencabulan.

“Silahkan melaporkan kepada hotline Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo langsung di nomor 08113532009. Jangan takut lapor bila ada segala macam tindak kriminal, termasuk pencabulan di sekitar Anda,” tuturnya. (hms/vp)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

x
x