Surabaya bangjo.co.id – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil ungkap kasus sindikat perjokian Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan menerangkan secara jelas bahwa komplotan ditangkap di Kampus UPN Veteran Jalan Rungkut Madya Gunung Anyar No. 01 Surabaya, pada Jum’at (20 Mei 2022) lalu.
“Tujuh orang berhasil diamankan masing-masing berinisial, MJ, (40) Th, warga Surabaya, Kordinator atau bos sindikat joki, RHB, (23), MSN, (34), ASP, (38), MBBS, (29), MSME, (26), dan satu seorang perempuan RF, (20), warga Kalimantan, mereka berperan sebagai master Joki dari peserta UMPTN tersebut,”terangnya. Jumat (15/7/2022).
Dari hasil penyelidikan, ketujuh orang yang dibekuk ini memiliki peran yang berbeda-beda, selain koordinator, operator, joki, broker ada juga yang berperan sebagai peserta,”
Yusep mengatakan, kelompok sindikat pelaku Joki melakukan aksinya secara bersama-sama sesuai peran Masing-masing. Ada yang berperan sebagai Joki menggantikan peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti Ujian. pembuat alat atau perangkat alat, Team briefing, team operator, dan team master.
“Adapun pelaku MSN bertugas sebagai pembuat alat perangkai bahan adalah dengan merangkai kabel di baju yang digunakan peserta, merangkai camera di kancing lengan baju para peserta hingga perangkat komunikasi microfon yang di pasang di telinga peserta maupun modem yang dipasang di kaki para peserta,” ujarnya
Dari team briefing berinisial ASP mereka memberikan arahan kepada para peserta tentang penggunaan alat tersebut, yang digunakan serta memasang perangkat di hotel yang di siapkan sebelum berangkat ke lokasi ujian.
Untuk RHB bertugas sebagai operator mereka menscreenshot soal yang diperlihatkan oleh camera yang dibawa oleh peserta, kemudian di serahkan ke Master untuk dikerjakan melalui aplikasi whizaz, dan setelah di jawab di beritahukan jawabannya kepada peserta ujian dengan melalui microfon yang di pakai para peserta,”kata Yusep.
Lanjut Yosep, tugas team Master adalah mengerjakan soal ujian yang soalnya di dapat dari bagian operator, dan setelah di jawab di serahkan ke operator kembali melalui aplikasi line untuk selanjutnya oleh operator memberitahu ke para peserta ujian melalui microfon.
Mekanisme atau system kerja yang di bangun oleh kelompok pertama M.J selaku koordinator mereka merupakan sindikat menerima titipan peserta ujian SBMPTN (Seleksi bersama masuk Perguruan Tinggi Negeri) baik melalui broker maupun langsung, kemudian dicatat oleh bagian admin tentang nomor ujian dan jadwal ujian, jurusan yang diambil serta universitas yang di inginkan.”pungkasnya.
Penangkapan ketujuh tersangka tersebut, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, Tim opsnal jatanras melakukan serangkaian penyelidikan serta koordinasi dengan pihak Universitas.
Pada jum’at 20 Mei 2022 di Kampus UPN Veteran surabaya, telah di dapatkan adanya peserta Ujian peserta Ujian UTBK SBM PTN yang membawa peralatan perekam, mikrofon, dan hp yang pelaku melakukan praktek JOKI Ujian UTBK SBM PTN, yang di kendalikan oleh sindikat Joki ujian peserta Ujian UTBK SBM PTN di kampus UPN veteran, Hingga akhirnya dari hasil penyelidikan dikembangkan kepada Sindikat JOKI UTBK SBM PTN.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan anlisa data terhadap Kelompok sindikat JOKI UTBK SBM PTN, team Opsnal Jatanras mendapatkan informasi keberadaan para sindikat JOKI di sebuat rumah kontrakan daerah perumahan Wisma Permai yang di duga menjadi Posko / basecam para pelaku.
Kemudian petugas bergerak kelokasi dan berhasil mengamankan beberapa orang pelaku berikut barang bukti peralatan JOKI UTBK SBM PTN. Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan kepada pelaku lainnya di daerah pondok Jati Sidoarjo, Tenggilis Mejoyo, dan Penjaringan Rungkut di lanjutkan para pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polrestabes Surabaya.
Selain mengamankan tujuh komplotan, Polisi juga menyita barang bukti yang digunakan oleh para pelaku berupa, 25 potong kemeja lengan panjang yang sudah dimodifikasi untuk memasang kamera, 65 buah modem, 57 alat komunikasi, 63 kamera, 44 mikrofon dan 35 Handphone.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tujuh pelaku dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) Sub. Pasal 48 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. 55 KUHP. (Vp)