Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Pencurian disertai pembunuhan

Sidoarjo, Bangjo.co.id – Polresta Sidoarjo menggelar jumpa pers dipimpin langsung Kapolresta Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Jumat 15-07-2022

Kombes Pol Kusomo Wahyu Bintoro menerangkan dengan jelas bahwa Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk tersangka YW (32) warga Desa Nglebeng Kecamatan Panggul-Trenggalek. YW merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban WAS (27) (meninggal dunia di TKP) warga Desa Sampangan Kecamatan Deket Lamongan.

Pada hari Kamis 14 Juli 2022 sekira pukul 04.50 WIB telah terjadi peristiwa pembunuhan di teras Mushola Muhajirin Dsn Ngares RT 14 RW 03 Desa Ngaresrejo Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo.

“Tersangka YW melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara menusuk korban WAS dengan senjata tajam. Selanjutnya mengambil barang-barang milik korban. Tersangka YW tega menghabisi nyawa korban WAS karena ingin menguasai barang-barang milik korban WAS karena pelaku YW memerlukan biaya persalinan sang istri yang sudah hamil tua,” ungkapnya.

Kemudian Kapolresta Sidoarjo menyampaikan dari hasil pengembangan penyelidikan, pada hari Kamis 14 Juli 2022 sekira jam 20.00 WIB tersangka YW berhasil dibekuk oleh polisi di Jalan Raya Dsn Sukorejo Desa Nglebeng Kecamatan Panggul – Trenggalek. Ketika dilakukan penangkapan tersangka YW mengendarai kendaraan PCX warna merah milik korban WAS. Polisi melakukan pengejaran dan memerintahkan tersangka YW berhenti tetapi tersangka YW melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam pisau. Polisi mengeluarkan tembakan peringatan tetapi tidak dihiraukan oleh tersangka YW. Selanjutnya polisi melakukan tindakan tegas dan terukur melumpuhkan tersangka YW (tertembak di kaki tersangka YW).

Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti antara lain :
a. Pakaian Korban
c. Surat keterangan kendaraan dari leasing identitas kendaraan Nopol : S-3534-JBT, Merk-Tipe HONDA -V1J02Q32L1 A/T, Warna Merah An. korban.
d. 1 Buah Dosbook Hp Realmi dengan IMEI 1 : 864038058157939 IMEI 2 : 864038058157921.

Selain itu polisi juga menyita barang bukti dari tangan tersangka YW yang berupa :
a. Kendaraan Honda PCX Nopol : S-3534-JBT, Merk-Tipe HONDA -V1J02Q32L1 A/T, Warna Merah, Noka MH1KF7112NK286771, Nosin KF71E1304741, An. WAHIB ADI SAPUTRO, Alamat Sampangan Rt. 01 Rw. 04 Ds.Tukkerto Kec Deket kab Lamongan. (milik korban);
b. 1 Buah HP Realmi Warna Abu abu dengan Imei 1 : 864038058157939 Imei 2 : 864038058157921. (milik korban);
c. 1 Buah Senjata tajam jenis Pisau;
d. 1 Buah tas warna hitam;
e. 1 Buah kunci L;
f. 1 Buah Borgol dan kuncinya;
g. 2 Buah Kunci Pas;
h. 1 Buah KTP Pelaku a.n. korban;
i. 1 Buah Foto Copy KK a.n. korban.
j. 1 Buah KTP a.n. korban;
k. 1 Buah STNK Kendaraan a.n. korban;
l. 1 Buah Kartu Sehat a.n. korban;
m. 1 Buah SIM C a.n. korban;
n. 1 Buah NPWP a.n. korban;
o. 1 Buah ATM BCA milik korban;
p. 1 Buah ATM Mandiri milik korban.

Kapolresta Sidoarjo mengatakan dan menegaskan atas perbuatannya tersangka YW disangkakan
Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman : Pidana Penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 365 ayat (3) KUHP
Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian
Ancaman hukuman : Pidana Penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, “tuturnya. (Vp)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *