Melalui BUMDes “EDHI PENI” Kebutuhan Petani Desa Kendung Terpenuhi

Bojonegoro, Bangjo.co.id – Desa Kendung, Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro memiliki Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) bernama EDHI PENI””. Bumdes ini mempunyai beberapa program simpan pinjam untuk warga, pemenuhan kebutuhan pertanian warga, kebutuhan obat obatan, bibit /benih dan lainnya.menitik masyarakat petani Desa Kendung selain menanam padi juga banyak menanam holtikultura seperti terong dan sayuran lainnya.

Bumdes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung, yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya demi kesejahteraan.

“Ya, sekarang desa kami telah memiliki Bumdes EDHI PENI”” ujar Kepala Desa (Kades) Pujiono dengan didampingi Kaur Keuangan di sela-sela dinasnya diforum komonikasi bersama perangkatnya.

Bumdes EDHI PENI berdiri pada 2013 dalam rangka meningkatkan pendapatan asli desa (PAD). “Desa Kendung kalau memiliki PAD bisa membantu masyarakat yang membutuhkan, seperti masyarakat putus sekolah, masyarakat kurang mampu, sehingga bisa dibantu dengan dana PAD yang bersumber dari hasil desa,” ungkap Pujiono

Ketua Bumdes EDHI PENI Desa Kendung Kashadi mengatakan, 99 persen warga Desa Kendung adalah masyarakat petani. “Jadi kita ingin mencoba menjawab kebutuhan masyarakat petani, kaitan dengan prasarana dan sarananya. Mengingat negara argaris, tentu tidak lepas dari kebutuhan pangan, kaitannya dengan kegiatan pertanian,” jelasnya.

Kashadi juga mengatakan hal ini Kami selalu melibatkan semua elemen pejabat desa dan masyarakat desa Kendung selalu minta kaweruh dan masukkan nya terlebih pada kepala desa kami,”tegasnya

Desa Kendung memiliki 10221 jiwa (penduduk). Dengan keberadaan Bumdes tersebut, diharapkan bisa menjadikan masyarakat sejahtera.

Sementara camat Kecamatan padangan Heru Wicaksi SSTP,MM .mengatakan “LKM /BUMDES haruslah mencakup dua aspek ,yaitu aspek regulasi dan aspek penguatan kelembagaan. Kedua aspek ini tidak boleh berdiri sendiri harus saling terkait dan mendukung, sehingga mampu membentuk sinergi dalam pengembangan usaha mikro.

Dalam aspek regulasi, berdasarkan studi dan pengalaman selama ini masih terbatasnya layanan kerangka hukum keuangan mikro, kurang memadainya peraturan pengawasan, serta masih diterapkannya bentuk kredit bersubsidi dengan target sasaran tertentu, tanpa mendesain system tabungan sebagai investasi masyarakat”,

Sedangkan dalam aspek kelembagaan secara ekonomi di tingkat pedesaan belum tersentuhnya kelembagaan yang memungkinkan diharapkan masyarakat turut serta berpartisipasi dan bertanggung jawab dalam pengelolaannya. Oleh karena itu instrumen yang dibutuhkan dengan menghadirkan pembentukan Badan Usaha yang dapat mengayomi kesempatan berusaha bagi masyarakat yakni melalui BUMDes.,”Ucap Camat mengakhiri.

(Nugroho)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *