>

Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Kasus Gadai Motor Hasil Kejahatan

iwan
23 Jul 2022 17:35
2 minutes reading

Surabaya,bangjo.co.id – Tim Jatanras unit Ditreskrimun Polda Jatim dipimpin langsung AKBP Lintar Mahardhono berhasil mengungkap kasus tindak kriminal gadai motor hasil kejahatan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan  ungkap kasus modus ini dilakukan oleh tersangka berinisial JH (52) yang diketahui sejak tahun 2020 berulang kali menerima gadai berupa kendaraan R2 (sepeda motor) yang hanya disertai STNK tanpa disertai BPKB. Kendaraan R2 tersebut diduga merupakan hasil dari kejahatan,”jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (22/7/2022).

Atas penggadaian kendaran R2 tersebut, tersangka JH memberikan harga gadai mulai dari Rp 1 juta sampai Rp. 10 juta dengan bunga sebesar 7,5% perbulannya, “lanjutnya.

Total kendaraan R2 yang digadaikan kepada tersangka JK sebanyak kurang lebih 150 – 200 kendaraan. Kemudian terhadap kendaraan R2 yang tidak ditebus tersebut disimpan digarasi dan akan dijual oleh Tersangka JK dengan cara pasang status di Whatsapp (WA).

Hingga saat ini total kendaraan R2 yang belum ditebus dan telah disita oleh petugas kepolisian sebanyak 48 kendaraan. Sedangkan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jember, Jawa Timur, “Ungkapnya.

Sementara itu, Tersangka JH (52) adalah warga asal Puger Wetan, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. Ia berperan sebagai pelaku yang menerima gadai sepeda motor yang diduga dari hasil tindak kejahatan.

Barang bukti yang diamankan antara lain, HP, buku catatan, kartu ATM BCA, sepeda motor Yamaha Mio,2 unit sepeda motor Yamaha Vixion, sepeda motor Suzuki Spin, 2 unit sepeda motor Yamaha N-max, sepeda motor Yamaha Xeon, 8 sepeda motor Honda Vario,8 sepeda motor Honda Scoopy, 2 sepeda motor Honda Genio, sepeda motor Yamaha Vega, 2 sepeda motor Honda Supra Fit, 2 sepeda motor Honda CBR 150, sepeda motor Honda Blade, sepeda motor Honda Supra X, sepeda motor Honda Revo, dan 10 sepeda motor Honda Beat.

Akibat aksi kejahatannya, tersangka dijerat pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, “pungkas Dirmanto. (Vp).

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

x
x