>
Sidoarjo bangjo.co.id – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan tiga orang pengedar sabu jaringan Jawa Bali beserta dengan barang bukti 637 gram sabu-sabu.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menerangkan
Terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya dua tersangka di Sidoarjo pada pertengahan Juli 2022 lalu.
Selanjutnya Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus dua tersangka pengedar sabu, yakni RW dan STK. keduanya warga Sidoarjo Kota. Dari keduanya anggota mendapatkan barang bukti sabu seberat 637 gram.
“Dari interogasi kepada kedua pengedar yang tertangkap lebih awal yakni RW dan STK, diperoleh keterangan bahwa sabu didapatkan dari bandar di Bali. Kemudian masih ada sabu lainnya yang akan dikirim ke sebuah hotel di Surabaya, yang akan diterima pengedar lainnya yakni AS,” jelas Kapolresta Sidoarjo pada wartawan. Rabu (3/8/2022).
Lanjut Kusumo, dengan adanya informasi transaksi sabu di salah satu hotel Surabaya tersebut, tim dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penggerebekan dan menangkap satu pengedar lain yakni AS. Beserta barang bukti sabu seberat 2.500 gram.
Tertangkapnya ketiga pengedar sabu ini, menurut keterangan Kapolresta Sidoarjo merupakan upaya penggagalan peredaran narkoba antar pulau melalui jalur darat. “Bandar dari Bali masih DPO. Dua dari total tiga tersangkanya adalah warga Sidoarjo,” pungkasnya.
Kini, ketiganya diamankan di Mapolresta Sidoarjo dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 20 tahun penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Vp)
No Comments