Dua Pelaku Pengedar Sabu dan Ganja Berhasil Diringkus Polisi Di Kontrakan

Surabaya Bangjo.co.id – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus dua pengedar barang haram sabu, ganja dan pil koplo di rumah kontrakan Jalan Raya Ngeni Kepuh Kiriman Waru Sidoarjo.

Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, kedua pelaku yang berhasil diringkus polisi berinisial, TK (35 tahun), mereka merupakan warga Jalan Rungkut Menanggal Kec. Gunung Anyar Surabaya, dan IH, (24 tahun) warga Jalan Jetis Kulon Wonokromo Kota Surabaya.

Pada Senin 11 Juli 2022 lalu, kedua pelaku tersebut kita amankan di rumah kontrakan Jalan Raya Ngeni Kepuh Kiriman Waru Sidoarjo dan beserta barang buktinya antara lain 11 paket Narkotika jenis sabu dengan berat total 60,56 gram sabu beserta bungkusnya.

“Pada saat itu anggota melakukan pengawasan dan pemantauan di wilayah tersebut, lalu mendapat informasi bahwa adanya seseorang yang mengedarkan Narkotika jenis Sabu, ganja dan pil koplo,” terang Daniel. Rabu, (3/8/2022) kepada awak media.

Kemudian anggota kami melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, dan ditemukan barang bukti berupa, Satu bungkus plastik yang berisi narkotika jenis daun Ganja dengan berat 15,64 gram, serta 10 bungkus plastik yang berisi daun ganja dengan berat total 14,96 gram

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marundari mengatakan juga bahwa Selain mengamankan kedua pelaku anggota juga menyita barang bukti lain berupa, 11 botol plastik berwarna putih yang berisi 11.000 (sebelas ribu) butir pil dobel LL, 5 klip plastik yang berisi 250 butir pil Logo LL.

“Kemudian 2 buah Timbangan Elektrik, 1 buah HP OPPO warna Hitam,15 pak klip plastik, 4 buah kotak plastik bekas tempat Cotton Bud, dan 1 buah tas warna Coklat,” imbuhnya.

Masih kata Daniel, Kedua pelaku langsung dibawa menuju Polrestabes Surabaya, dan di hadapan polisi, pelaku TK mengaku mereka mendapat perintah melalui telepon dari AG (DPO) untuk mengambil sabu 50 gram, di Jalan Kenjeran Surabaya.

“Pelaku IH merupakan anak buah dari TK yang seringkali diperintah untuk mengambil maupun pasang ranjauan dan mendapat bayaran uang sebesar Rp. 300.000,- perminggu serta memakai sabu secara gratis,” ungkapnya Daniel.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, “pungkasnya. (vp/hmsressby)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *