Pembayaran Retribusi Permudah Pemetaan Wilayah Lahan Bondo Deso

Foto : Imam Supardi Ketua RT 02/01 Ledok Wetan

Bojonegoro, Bangjo.co.id – Kelurahan Ledok Wetan Akhir – Akhir ini banyak di isukan tentang pungutan liar terkait lahan yang bertempat di bantaran sungai Bengawan solo.

Banyaknya berita beredar terkait hal tersebut Lurah Ledok Wetan Memberikan keterangan terkait hal tersebut.

Setyani Pratiwi Lurah Ledok Wetan menjelaskan bahwa “Saya melakukan Pungutan/Retribusi tersebut berdasarkan prosedur dan semua sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (PERBUB) Nomor 35 Tahun 2021 Tentang PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH dan semua itu kami lakukan tidak lain untuk mengamankan aset Daerah”. Jelas Lurah Ledok Wetan saat di konfirmasi awak media Jum’at Sore 12/08/2022.

Di lain tempat Imam Ketua RT. 02/01 Kelurahan Ledok Wetan juga mengatakan bahwa dengan adanya pembayaran Retribusi penggunaan lahan (Bondo Deso) tersebut juga mempermudah kami untuk bisa mengetahui pemilik atau pengelola di lahan yang di garap oleh warga sekitar.

“Saya juga merasa di permudah mas dengan adanya Retribusi ini, karena dengan seperti ini saya bisa mengerti/mengetahui batasan – batasan untuk orang Yang ikut menggunakan lahan (Bondo Deso) tersebut yang sudah tertulis di Buku C Kelurahan Ledok Wetan dan tentunya warga masyarakat yang berada di RT. 02/01, dan Alhamdulillah warga RT. 02/01 yang menggunakan lahan Bondo Deso tersebut juga telah sadar dengan adanya Penarikan Retribusi Tersebut karena Fungsi Dari Retribusi tersebut tidak lain juga untuk mendukung program pemerintah dalam mempertahan kan aset Daerah”. Tutur Imam Supardi Ketua RT. 02/01 Kelurahan Ledok Wetan.

Kwitansi pembayaran retribusi “bondo deso” tanah bantaran sungai bengawan solo

Sementara itu Daniar Surya Mantan Lurah Banjarejo yang saat ini menjabat Kasubid PAD Bappenda kab. Bojonegoro membenarkan adanya hal tersebut dan itu wajar karena kita harus mengamankan aset daerah sesuai dgn ketentuan perundangan dan prosedur yg ada, apalagi hasil pungutan tsb seluruhnya masuk ke rek kasda dalam rangka menujang pembangunan bojonegoro yg adil dan merata.

Lanjut Daniar, memang untuk Kelurahan Ledok Wetan baru berjalan di Tahun 2021 ini namun untuk kelurahan – kelurahan yang lain sudah lebih dulu menarik Retribusi kepada warga yang menggunakan lahan Bengkok (Bondo Deso) bahkan untuk kelurahan Banjarejo sudah berjalan di Tahun 2018 untuk penarikan retribusi tersebut”. Jelasnya.

(Nugroho)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *