Satreskrim Polres Bojonegoro Berhasil Amankan Pelaku Perusakan Warung Kopi Di Kalitidu

Bojonegoro, Bangjo.co.id – Satreskrim Polres Bojonegoro Berhasil Mengungkap Kasus Kekerasan yang di Lakukan Sekelompok Pemuda di wilayah Hukum Polsek Kalitidu Polres Bojonegoro.

Hasil ungkap tersebut berdasarkan LP-B/08/VIII/2022/SPKT/Polsek Kalitidu Polres Bojonegoro pada tanggal 07 Agustus 2022 sekira jam 00.35 wib di Jl. Raya Bojonegoro-Cepu turut Desa Talok Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro tepatnya di sebuah warung kopi desa milik saudara Ardi Rahmad Febrianto (19 tahun) warga Jl. Putuk Desa Kalitidu Rt 10/02 Kecamatan Kalitidu Bojonegoro.

Read More

Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad Chaniago saat prees realese di hadapan awak media menjelaskan, peristiwa itu bermula petugas menerima laporan terkait adanya pengerusakan terhadap sebuah warung kopi desa milik korban yang terjadi pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekira jam 00.35 di Jl. Raya Bojonegoro-Cepu turut Desa Talok, Kalitidu, Bojonegoro.

Lanjutnya, pengerusakan tersebut
dilakukan oleh beberapa orang dengan cara para pelaku melempari warung yang terbuat rangka bambu dan kayu dengan dinding dan atap yang terbuat dari seng atau galvalum dengan menggunakan batu sehingga mengakibatkan dinding dan atap terdapat kerusakan.

Berdasarkan laporan dari masyarakat itulah, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 6 (enam) orang yang kemudian di lakukan pemeriksaan dan mendapat keterangan.

Menurut Kapolres Bojonegoro, bahwa dalam pengakuanya pelaku membenarkan bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekira jam 00.35 wib telah melakukan penyerangan terhadap warung kopi desa milik korban yang berada di Jl. Raya Bojonegoro-Cepu.

“Pelaku mengakui dan menceritakan di hadapan penyidik awal kejadian di malam itu.” terang Kapolres

”Berawal para tersangka sedang
nongkrong di perempatan turut Desa Talok Kecamatan Kalitidu Bojonegoro datang rombongan konvoi dari arah barat Jl. Raya Malo-Bojonegoro dan menyampaikan jika rombongan tersebut telah dilempari batu oleh kelompok yang berada di warung kopi desa. ” Tutur Kapolres Menirukan Pengakuan Pelaku.

Mendengar hal tersebut tambah AKBP Muhammad Cahniago, para tersangka bersama dengan rombongan konvoi berangkat bersama-sama menuju warung kopi desa dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di lokasi rombongan konvoi tersebut memarkir kendaraan di depan gudang PT. BBM dan mencari batu dan seketika melempari batu warung kopi desa. ” Dari 6 (enam) orang yang telah diamankan tersebut semuanya ikut datang di TKP. Dan yang melakukan pengerusakan dengan cara melempari warung kopi desa dengan menggunakan batu dan kayu.” Tutup Kapolres menambahkan.

Untuk proses lebih lanjut para tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Bojonegoro. Berikut nama para pelaku yang kini di tetapkan tersangka yakni;

LTS Als KUCING, (31 tahun) warga Desa Talok Rt. 08/04, LMD Als BLEDEK, (31 tahun)seorang Karyawan di PT. Merak jaya Beton alamat Desa Talok Rt. 08/04, N S, (28 tahun) Karyawan PT. Riker alamat Desa Talok Rt. 07/04, WDY, (24 tahun) Karyawan Swasta di PT. Maindo warga dusun Sidodadi RT 10/05, A S Als TUYUL, (28 tahun) Dusun Kepoh Rt. 01/01 yang ke semua tersangka warga Talok Kalitidu. Sementara pelaku M N L, (dilakukan pemberkasan di berkas lain)

Adapun barang bukti yang di sita
Batu, Kayu, akibat pengerusakan korban mengalami kerugian Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah).

Selain itu tersangka dijerat Pasal 170 KUHP sub Pasal 358 KUHP yang berbunyi “Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan barang siapa dengan sengaja turut campur dalam penyerangan atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang”. Dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

(Nugroho)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *