Polisi Bekuk 2 Pelaku Penipuan Jual HP Palsu Berisikan Potongan Asbes

Surabaya, Bangjo.co.id – Unit Reskrim Polsek Asemrowo berhasil amankan 2 pelaku berserta barang bukti kasus penipuan Handpone (HP) palsu yang berisikan potongan asbes dibungkus koran. Rabu,(24/8/22).

Kompol Hari Kurniawan menerangkan, indentitas dari masing-masing kedua tersangka yakni MH (45), warga Jalan Surti Kanti Surabaya dan S (26), warga Sidodadi Surabaya.

“Keduanya adalah pelaku, penipuan penjualan HP palsu berisi potongan asbes terbungkus koran sering meresahkan masyarakat Surabaya pada khususnya.

Selain itu, modus penipuan yang dilakukan oleh keduanya, yaitu menawarkan HP palsu tersebut, kepada korbannya dengan alasan, baru menemukan saat melintas dijalan raya.

“Demi menyakinkan korbannya, tersangka berpura-pura takut bahwa HP tersebut akan ditemukan kembali oleh pemiliknya. Maka dari itu, korbannya dilarang membuka HP langsung yang ada didalam dosbook,” kata Kompol Hari Kurniawan kepada awak media.

“Setelah dibayar secara tunai oleh korbannya, kedua tersangka langsung kabur melarikan diri,”terangnya Polsek Asemrowo

Terungkapnya, penipuan yang dilakukan oleh kedua tersangka, saat melancarkan aksinya di area pergudangan Margomulyo Surimulya Surabaya, pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2022, sekitar pukul 15.30 Wib.

“Ketika korban pada saat itu, membeli HP palsu dari tersangka yang didalamnya berisi potongan asbes terbungkus koran. Kemudian korban mengejar menggunakan motor dengan menabrakkan ke motor tersangka hingga terjatuh. Dan kebetulan di TKP ada anggota kami sedang patroli sehingga kedua tersangka bisa tertangkap,” imbuh Hari Kurniawan.

Menurut pengakuan dari tersangka, bahwa aksi penipuan sudah 6 (enam) kali dilakukannya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Uang hasil dari penipuan tersebut, dipergunakan oleh tersangka untuk kebutuhan hidup sehari-hari, seperti beli makan dan beli rokok.

Barang bukti yang disita oleh Polisi dalam perkara ini diantaranya 1 (satu) unit HP Type 1904 warna hitam, uang tunai Rp.400 ribu, sebuah karet silikon yang berisi potongan asbes dibungkus koran dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat nopol L. “Pungkas Hari Kurniawan.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kedua tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolsek Asemrowo dan dijerat dengan pasal 378 KUHP yang ancamannya 4 tahun penjara. (Vp)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *