Meminimalisir Pelanggaran, LSM JRPK Akan Kawal Keluarga Penerima Manfaat Bansos

Jombang, Bangjo – Guna meminimalisir pelanggaran-pelanggaran dalam penyaluran Bansos Pangan Jombang. Lembaga swadaya masyarakat Jejaring rakyat peduli keadilan Jombang (LSM JRPK) segera membentuk wadah organisasi perkumpulan keluarga penerima manfaat bansos pangan.

“Fungsi kontrol dan pengawalan tim kordinasi bansos pangan oleh Kabupaten Jombang belum maksimal,oleh karenanya ini perlu kami bentuk. Ada paguyuban agen 46 kurang pas kalau tidak ada paguyuban atau perkumpulan KPM. “Kata Sekertaris JRPK Sah Rehal Abduh.Jumad,(26/08/2022).

Sahrehal abduh mengatakan, kedepan organisasi perkumpulan yang dimaksud bertujuan untuk mensukseskan penyaluran bansos pangan jombang sehingga pelanggaran mekanisme penyaluran dapat diminimalisir.

Selain itu, perkumpulan KPM Jombang yang nantinya terbentuk dapat menjadi wadah komunikasi aktif terkait mekanisme penerimaan bansos pangan serta memberi dampingan hukum jika nantinya hak-hak KPM terintimidasi oleh kepentingan oknum-oknum.

Pendampingan dan sosialisasi nantinya akan dilakukan sebelum dan ketika proses penyaluran bansos pangan berlangsung. Bisa diadakan di kecamatan-kecamatan dengan menggandeng petugas sosial kecamatan dan diketahui pemangku wilayah.

“Kita tahu bahwa uang tersebut sepenuhnya milik KPM, kita arahkan mereka untuk berbelanja sesuai kebutuhan sembako yang ditentukan kemensos di agen penyalur yang artinya uang tersebut tidak harus habis pada hari itu.Ini point yang harus kita sampaikan kepada KPM. “Ujar Rehal.

Lebih lanjut, Rehal menekankan kepada perwakilan KPM yang hadir dalam rapat tersebut untuk berani menolak komodititi jika nanti pada penyaluran KPM dilarang untuk belanja berkala dan tetap memaksa KPM untuk membeli komoditi dengan Harga dan jumlah yang disepakati sepihak.

“Kita buka lebar pintu JRPK untuk kepentingan masyrakat penerima manfaat Bansos Pangan untuk berani menolak pemaketan Komoditi dan melapor ke paguyupan KPM JRPK yang sudah terbentuk agar apa yang menjadi hak KPM tidak dikebiri oleh Agen penyalur dan oknum yang memasok komoditi ke agen Penyalur. “Pungkas Sahrehal Abduh. (Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *