Surabaya, Bangjo.co.id– Reskrim Polsek Tambaksari dapat informasi dari masyarakat dengan adanya perjudian burung dara meresahkan warga setempat, berkat informasi tersebut team Reskrim langsung bergerak cepat dan tanggap berhasil mengamankan perjudian burung dara di sekitar wilayah jalan Jagiran dan Bogen.
Kapolsek Tambak Sari Kompol Ari Bayuaji mengatakan
Dua pemain judi diamankan berinisial, M.A (35) asal Jalan Karang Gayam I Surabaya dan D.A (52) asal Jalan Bogen Gg.Il Rabu (31/8/22).
keduanya diamankan petugas saat Kapolri memerintahkan seluruh jajaran hingga kebawah memberantas semua aktifitas terkait judi.
“Berawal dari Informasi dari masyarakat bahwa dilokasi kejadian sering dijadikan arena perjudian burung dara / Merpati, maka anggota unit Reskrim Polsek Tambaksari melakukan penyelidikan serta pendalamam tentang informasi perjudian diwilayah itu,” ucapnya.
hingga pada Senin, 22 Agustus 2022, sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Jagiran Surabaya dan Jalan Bogen I Surabaya Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari dipimpin langsung Kapolsek Tambaksari melakukan penggrebekan.katanya Kompol Ari Bayuaji
“Alhasil, dari penggrebekan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang yang pada saat itu melakukan perjudian burung merpati dengan menggunakan uang taruhan,”imbuhnya
Dari kedua tersangka, juga disita barang yang berkaitan dengan perjudian yakni burung merpati aduan, 1 buah kentongan dan uang tunai Rp.250.000, disita dari tersangka MA dan uang tunai Rp.75.000, disita dari tersangka DA.
“Saat ditangkap, keduanya mengakui jika melakukan perjudian dengan taruhan uang dengan alat dan sarana burung Merpati,”tambahnya Kapolsek.
Menurut tuturnya Kapolsek Ari Bayuaji bahwa kedua pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Tambaksari untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan barang bukti berupa, kentongan, uang tunai Rp.250.000, disita dari tersangka MA dan uang tunai Rp.75.000, disita dari tersangka D.A. dan Burung merpati Aduan.
“Kini kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 K.U.H.
Pidana Jo. UU RI. No.7 tahun 1974, tentang penertiban Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,”tuturnya Kompol Ari Bayuaji.
Masih ditempat pres release Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Fakih mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Ahmad Yusuf Gunawan mengapresiasi kinerja Polsek Tambaksari yang menindak tegas segala jenis perjudian Hal ini sesuai SOP instruksi Kapolri, Kapolda Jatim serta Kapolrestabes Surabaya agar menindak setiap jenis perjudian dan mengamankan pelakunya,” tutupnya Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya.