>
JOMBANG,Bangjo.co.id- Kasus intimidasi dan perusakan kamera terhadap jurnalis yang menimpa stringer dari TV One Jombang, Muhammad Fajar El Jundy yang tengah melakukan peliputan kericuhan pada pertandingan bola voli di GOR Merdeka Jombang, Rabu Petang (31/08/2022), kini membuat para wartawan Jombang melakukan aksi damai dengan cara membuat petisi tanda tangan.
Tampak spanduk bertuliskan ‘Stop Kekerasan Pada Jurnalis’ selain itu juga ada tulisan solidaritas aksi damai dan sebelahnya ada tulisan tuntutan diantaranya. Adanya perusakan ala kerja wartawan oleh oknum guru. Adanya paksaan penghapusan file rekaman video hasil peliputan oleh oknum guru. Dugaan main fisik (Dipiting), dan yang terakhir menuntut oknum guru (terduga pelaku) dikenakan UU Pers Nomer 40 Tahun 1999 (Pasal 18, ayat 1) Bukan Pasal 407 KUHP.
Selanjut terlihat juga petisi dukungan tanda tangan, tampak satu persatu para jurnalis melakukan dukungan dengan tanda tangan untuk menuntut terduga pelaku perusakan camera dan intimidasi pada wartawan ditangkap sesuai undang-undang pers. Bukan undang undang KUHP.
Farid wartawan sinar pos menerangkan bahwa sebagai teman seprofesinya, dirinya mengutuk tindakan kekerasan yang dilakukan oknum guru. Untuk itu dirinya melakukan tanda tangan di spanduk solidaritas aksi damai.
“Tanda tangan petisi ini, bukti bahwa tindakan kekerasan pada jurnalis ketika sedang melakukan tugas tidak seharusnya terjadi, apalagi dilakukan oleh oknum guru,” terangnya. Sabtu (3/9/2022).
Masih penjelasan Farid, dirinya merasa prihatin, dimasa demokrasi ini masih ada kekerasan pada wartawan, apalagi disaat kejadian ada anggota kepolisian yang menyaksikan.
“Wartawan disaat melakukan tugas dilindungi Undang-undang, apalagi disaat kejadian penghapusan serta adanya tindakan fisik (Dipiting) ada petugas, sewaktu diminta penghapusan rekaman video hanya menyaksikan saja, Fajar bukan kreator media sosial, dia wartawan dibekali surat tugas dari redaksi dan kartu keanggotaan wartawan,” jelasnya.
Ditempat yang sama Djoko Usodo Pimred media online Timeofjava juga sangat menyesal tindakan melawan hukum pada wartawan sedang melakukan tugas yang dilakukan oleh oknum guru SMK DB.
“Seorang guru melakukan tindakan seperti itu, seharusnya tidak boleh walau bukan pada wartawan atau pada siapa saja, ini guru profesi sangat mulia,” tuturnya.
Pria sapaan akrab Dodok ini juga sangat menyayangkan soal penerapan pasal yang diterapkan oleh penyidik Polres Jombang yakni pasal 407 KUHP.
“Fajar itu wartawan dilindungi Undang-undang Pers saat itu sedang dalam bertugas dapat intimidasi dan alat kerjanya dirusak bukan sedang ngopi di warkop. Kalau penerapan pasal 407 KUHP itu bukan untuk wartawan sedang bertugas. Seharusnya penyidik memahami,” tandasnya.
No Comments