>

“Paseksen” Prosesi Pamungkas Pernikahan Dalam Adat Budaya Samin

1 minutes reading

Bojonegoro, Bangjo.co.id – Dalam Ajaran Budaya Samin memang banyak Hal yang harus dilakukan agar Ajaran Budaya Tersebut Tidak Hilang dengan adanya perkembangan Jaman.

Dalam Pernikahan, Ajaran Budaya Samin Memiliki Hal atau Tata Cara Adat Tersendiri yang memang harus dilaksanakan Oleh Warga Masyarakat Samin sebelum proses pernikahan tersebut disahkan oleh Agama Dan Negara.

Jika beberapa waktu lalu Calon Pengantin melakukan prosesi Jawab untuk mendapatkan kata perjanjian dari kedua belah pihak, Kali ini Calon Pengantin akan melaksanakan prosesi “Paseksen” dimana Prosesi “Paseksen” tersebut Calon Pengantin Laki – Laki dan Perempuan telah Menyepapati untuk saling menerima kekurangan dan kelebihan dari Pengantin Laki – Laki maupun Pengantin Perempuan.

Bambang Sutrino Generasi Ke V Samin Surosentiko Saat di temui (15/09/22) Menjelaskan “Paseksen atau Akad Nikah yg di lakukan oleh wali perempuan (Bapak Kandung Tidak Boleh Wakil) dengan mengucapkan Prantasan Wali (Prosesi Nikah) kemudian di terima oleh Manten Laki – Laki dengan Kalimat Syahadat Manten yang kemudian di tutup dengan pitutur sesepuh sebagai bekal untuk berumah tangga Dan setelah Prosesi Adat baru nanti akan dilaksanakan Prosesi Pernikahan yang Sahenurut ajaran Agama dan Negara”. Jelasnya.

 

(Nugroho)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

x
x