Jombang, Bangjo.co.id – Mantan Kepala Desa (Kades) Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh Jombang Tri Sutoyo sebagai penanggung jawab anggaran desa tahun 2016 dilaporkan oleh Lembaga Jejaring Rakyat Peduli Keadilan (JRPK) di Kejaksaan Negeri Jombang atas dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Desa Pacarpeluk.
Surat Pengaduan nomor :22/LP/A/X-22 tertanggal 18 September 2022 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang tersebut, ada empat poin yang menjadi dasar pengaduan dari JRPK. Pertama, Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan dana bagi hasil pajak (BK) tahun 2016 untuk bidang pembangunan desa. Kedua, Perogram bagi hasil pajak Desa Pacarpeluk dalam kegiatan Rehab Gedung Balai Desa tahun anggaran 2016.
Sementara itu, poin Ketiga, LPJ Penggunaan dana (PID) tahun 2016 untuk bidang pembangunan Desa dengan jenis kegiatan Pembangunan Tembok Penahan Jalan (TPJ). Sedangkan yang keempat, banntuan keuangan kepada Pemerintah Desa bidang infrastruktur Pemukinan Kabupaten Jombang tahun anggaran 2016.
Menurut Sahrehal Abduh Div. Pengaduan Masyarakat JRPK, Kejaksaan harus menindaklanjuti dan memeriksa temuan yang diduga ada penyimpangan penggunaan anggaran Desa pada tahun 2016 di Desa Pacarpeluk Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang. “Berharap kejaksaan Negeri Jombang menindaklanjuti dan segera memeriksa Tri Sutoyo selaku Mantan Kades Pacarpeluk sebagai penanggung jawab anggaran desa tahun 2016. “terangnya.
Selain itu, masih kata Rehal yang akrab dipanggil, JRPK akan terus memantau perkembangan atas pengaduan yang diadukan ke kejaksaan Negeri Jombang sebagai tanggungjawab kepada masyarakat. “Sebagai tanggung jawab kepada masyarakat kami akan kawal perkara dugaan penyimpangan anggaran ini, “tegasnya.
Sementara itu, dasar dari pengaduan JRPK tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2000 serta intruksi Presiden Nomor 5 tentang percepatan pemberantasan korupsi. Sedangkan, sampai berita ini diturunkan, Tri Sutoyo belum dapat dikonfirmasi. (red)