Jakarta, Bangjo.co.id – Edi Suryanto Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pdalam rakor bersama penyelenggara negara di Ballroom Swis BellHotel Jambi.
Mengutip dari www.wowbabel.com Edi menegaskan kepada para pihak penyelenggara negara agar dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD yang dilaksanakan sesuai tahapan dan terbebas dari praktik korupsi. (13/09/22)
Edi tambahan terkait Implementasi pokok pikiran (Pokir) yang pertama terkait dengan kemampuan daerah dapat dilakukan proses komunikasi yang sehat & transparan dan kedua terkait waktu harus sesuai dengan aturan.
“Kegiatan dan Tugas Pokok Bapak/Ibu semua baik Kepala Daerah, Setda sebagai Tim TAPD termasuk Dewan, kami monitor,” ujar Edi.
Secara teori dalam proses penyusunan APBD 2023 tidak ada lagi yang memasukan pokir pada hari-hari ini. Pokir setelah masuk di APBD teralokasi ke OPD dan diketok palu, tugas para anggota dewan selesai. Jangan-kali ikut campur dalam proses pengadaan dan pelaksanaannya.
“Sudah banyak contoh kasusnya terutama yang ditangani KPK. Sebanyak 828 kasus atau lebih dari 65% terkait penyuapan. Misalnya yang terjadi di Kota Malang 41 dari 45 anggota DPRD-nya menjadi tersangka,” ujar Edi.
Lebih lanjut Wiratmoko mewakili Irjen Kemendagri menyampaikan sesuai pasal 258 UU 23 Th 2014 tentang Pemda, tujuan pembangunan daerah adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat & pemerataan pendapatan, serta membuka peluang kerja & lapangan berusaha serta meningkatkan akses & kualitas pelayanan publik, daya saing daerah.
Instrumen untuk mencapai tujuan tersebut secara terstruktur tertuang dalam dokumen perencanaan & penggaran pemda. Untuk itu perlu dilakukan pengawalan agar tujuan tersebut dapat tercapai.
Peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)/Inspektorat provinsi/kabupaten/kota yang dibutuhkan, dalam upaya meminimalisasi potensi-potensi tidak tercapainya tujuan pembangunan daerah tersebut.
(Tim Redaksi)