Bojonegoro, Bangjo.co.id – Hal ini berdasarkan Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor: 188/3125.1/KEP/412.302/2022 tentang Penetapan Perangkingan Data Mandiri Masyarakat Miskin Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022 sebesar 58.979 KK atau 166.521 jiwa
Pelaksanaan sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Program Kerja. Serta Rencana Aksi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor: 188/359/KEP/412.013/2022 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten (TKPK) Bojonegoro Tahun 2021-2023.
Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah yang kali ini diwakilkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah membacakan sambutan Bupati Anna yang menyampaikan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berkomitmen bahwa penanganan masalah menjadi salah satu masalah utama yang harus ditangani. Termasuk target Bapak Presiden Joko Widodo yaitu penghapusan kemiskinan ekstrem.
“Kami selalu mendorong agar pembuktian dan validasi data yang ada di lapangan mulai dari tingkat desa, kecamatan sampai kabupaten harus dilaksanakan,” ujarnya.
Damisda bertujuan agar intervensi penanganan program kemiskinan tepat guna, tepat sasaran dan benar-benar diberikan pada masyarakat miskin yang membutuhkan. dasar menjelaskan ada tiga pilar penanganan kemiskinan.
Pilar pertama menurunkan beban pengeluaran melalui Program BPNTD, Aladin, bansos, sanduk, dan beasiswa. Pilar kedua pengentasan kemiskinan melalui Program Petani Mandiri, mempersembahkan kredit usaha mikro dan ultra mikro melalui KPP. Pilar ketiga meningkatkan konektivitas wilayah dengan berbagai program infrastruktur dan layanan dasar seperti Program BKD untuk jalan, jembatan, dan listrik bagi masyarakat miskin.
“Harapan kami agar program-program pengentasan kemiskinan baik yang mengurangi beban hidup, peningkatan pendapatan dan usaha pemberdayaan bisa dikawawal dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Bupati, sebagaimana disampaikan Sekda, juga mendorong agar semua pihak bisa berkontribusi dan mampu memberi masukan yang positif bagi perumusan strategi dan kebijakan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Bojonegoro.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Bojonegoro Anwar Mukhtadlo menjelaskan, salah satu kendala dalam upaya penanggulangan adalah belum tersedianya data yang lengkap, akurat, mudah diakses serta secara berkala.
“Guna mengatasi kendala tersebut, Pemkab Bojonegoro membuat terobosan dengan melibatkan seluruh desa dan kelurahan melakukan pemutakhiran data mandiri misi daerah dengan metode sensus,” jelasnya.
Anwar mengatakan, selain itu kegiatan ini juga melakukan sharing data dengan BPS sebagai bagian dari sinergitas bersama. Karena Pemkab Berharap Damisda bisa menjadi referensi dalam pendataan kemiskinan yang dilakukan BPS.
Selanjutnya, dilaksanakana berita acara serah terima Damisda dari Kepala Bappeda Kabupaten Bojonegoro kepada Kepala BPS Bojonegoro. Selain itu juga bantuan program kemisikinan secara simbolis delapan (8) orang dan sesi diskusi.
Kegiatan ini dirangkum dalam Rapat Koordinasi Penguatan Strategi Penanganan Kemiskinan Berbasis Data Mandiri Kemiskinan Daerah bagi Tim Sensus Masyarakat Miskin Daerah. Acara menghadirkan tiga narasumber, yakni Edi Safrijal, S.Sos. MIKom sebagai Spesialis Koordinasi Pemerintah Pusat-Daerah Unit Advokasi Daerah TNP2K Set Wapres RI ; Widaryatmo, S.ST, M.Si selaku JFP Madya Koordinator Bidang Data dan Analisa Kemiskinan Bappenas ; dan Yusuf Ardyasana JFT Ahli Muda Sub Koordinator Kesra Bappeda Provinsi Jawa Timur.
Hadir pula dalam kegiatan di seluruh anggota TKPK (Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan), akademisi, LSM, swasta, Camat dan perwakilan Kepala Desa. [cs/nn/*]
Proses penetapan data mandiri kemiskinan daerah (Damisda) sebagai berikut :
1. Memulai data menggunakan data DTKS 2020 dan Pendataan Keluarga 2021.
2. Membersihkan Data yaitu pengungkit data kependudukan oleh Dispendukcapil.
3. Harmonisasi parameter kemisikinan. Kabupaten Bojonegoro menetapkan 20 variabel kemisikinan (termasuk foto rumah 4 sisi) hasil proses harmonisasi antara variabel susenas, DTKS serta menyesuaikan dengan kearifan lokal masyarakat.
4. Sensus kemiskinan yang dilakukan oleh pencacah desa dengan kuesioner serta pelaksanaan verifikasi dan validasi oleh desa dan kecamatan.
5. Menginput Data Kemiskinan Daerah ke dalam aplikasi DAMISDA.
6. Pelaksanaan musyawarah desa dan penetapan Keputusan Desa Tentang Data Mandiri Kemiskinan Desa.
7. Penetapan Keputusan Bupati tentang Data Mandiri Kemiskinan Daerah.
8. Program sinkronisasi penurunan kemiskinan.
9. Sensus kemisikinan daerah.
10. Publikasi data.
(Nugroho)