Terdakwa Narkoba Berhasil “Bebas”Melalui Upaya Hukum Peninjauan Kembali

Jombang, Bangjo.co.id – Pengguna Narkoba yang di dakwa sebagai pengedar dan sudah di jatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, kini bisa menghirup udara bebas setelah mengajukan upaya hukum luar biasa atau PK.

“Agung n Partner” sebagai lawyer Handal terdakwa, setelah di konfirmasi oleh awakmedia,di Kantornya.(17/11)

Read More

Mengatakan “Penguna adalah korban dan tak sepantasnya dihukum dan dijebloskan di Penjara apalagi di dakwa sebagai Pengedar,. Pemberantasan dan pencegahan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama, oleh sebab itu pemerintah melalui BNN dan tempat – tempat Rehabilitasi Swasta,. Agar para pengguna tidak sepantasnya untuk di masukkan di penjara melainkan harus direhabilitasi, Karena untuk mengantisipasi adanya perbudakan oleh bandar – bandar Narkoba besar ketika nanti setelah bebas”
Lanjutnya Lagi,

Sejatinya para pengguna narkoba tidak dimasukkan ke penjara, tapi direhabilitasi seperti amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 54. Pasal tersebut menyatakan, “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.” Tandasnya

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *