Surabaya, bangjo.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja sebanyak belasan kilogram. Di bulan Mei 2022 ini BNNP Jatim menyita barang bukti sebanyak 16,9 kilogram.
Kepala BNNP Jatim, Brigjend Pol M Aris Purnomo,
“Pengungkapan 16,9 kilogram ganja ini berdasarkan hasil ungkap 2 (dua) perkara yang berbeda. Dimana salah satu modus yang dilakukan tersangka ini dengan memasukkan narkotika jenis ganja ke dalam kemasan yang berisi bubuk kopi, Kamis kemarin (19/5/2022).
Aris menjelaskan, dari perkara ini petugas BNNP Jatim mengamankan tiga orang tersangka, yaitu berinisial YF warga Jl Kedurus, Karang Pilang Surabaya; HGA warga Jember yang tinggal di Jl Husni Thamrin, Klojen, Malang dan AH warga Jl Kencana, Wagir, Malang.
Pengungkapan pertama, sambung Aris, dilakukan kepada tersangka YF yang kedapatan menyimpan ganja dengan total 1,9 kilogram. Di hadapan petugas YF mengaku ganja tersebut dengan cara membeli melalui media sosial Instagram dengan akun Omah Ijo. Kemudian YF berkomunikasi melalui telegram dengan tersangka Patah (DPO) dan menyarankan YF untuk memesan melalui akun ph8coffe, karena ganja akan disamarkan pengirimannya dengan bubuk kopi.
“Tersangka YF mengaku membeli ganja tersebut dengan harga Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah). Akan tetapi untuk pembayaran ganja tersebut belum tersangka bayar karena perjanjiannya barang dibayar apabila sudah sampai,” ucapnya..
Jenderal bintang satu ini menambahkan, untuk perkara kedua, BNNP menangkap tersangka HGA dan AH. Penangkapan ini dilakukan dengan dan informasi dari BNNP Sumatera Utara serta didukung informasi masyarakat. Petugas pun mendapat informasi bahwa di Kantor J&T Cabang Thamrin Jl Husni Thamrin, Klojen, Kota Malang dan di Lapangan Bandulan, Sukun, Kota Malang akan ada transaksi narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menanagkap HGA karena telah menerima paket berisikan Ganja. Saat ditanya petugas, HGA mengaku bahwa paket berwarna coklat dengan packing kayu tersebut berisikan narkotika jenis Ganja. Tersangka HGA sebelumnya sudah 5 kali menerima paket narkotika jenis ganja.
“Dari penangkapan tersangka HGA ini petugas menyita 1 (satu) paket berwarna coklat berisikan ganja sebanyak 15 bungkus dengan berat 14,8 kilogram,” tutur Aris.
Lanjut Aris, tersangka HGA mengaku biasanya setelah menerima paket ganja, paket tersebut selanjutnya ia serahkan kepada penerimanya yang biasanya bertemu langsung di Lapangan Bandulan Malang. Selanjutnya petugas BNNP Jatim dan HGA menuju Lapangan Bandulan Malang. Disana HGA dan petuga bertemu dengan seorang laki-laki sebagai penerimanya, yakni tersangka AH.
“Saat berusaha mengambil paket, tersangka AH yang hendak diamankan petugas BNNP malah mecoba melarikan diri dari peringatan petugas. Saat masih tetap berusaha melarikan diri, petugas pun melakukan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan di bagian kaki sebelah kiri guna melumpuhkan tersangka AH.
Dari keterangan AH, ia bersama HGA menerima paket ganja tersebut atas perintah atasannya bernama Sinyo (DPO ). AH juga mengaku telah 5 kali menerima paket narkotika ganja atas perintah atasannya bernama Pablo (DPO ).
“Perbuatan tersangka dijerat pidana Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari hasil ungkap ini, BNNP Jatim berhasil menyelamatkan kurang lebih 34.000 jiwa.
(Vip)