>
Bojonegoro, Bangjo.co.id – Diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) setempat, Kepala Desa (Kades) Kapas, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Adi Saiful Alim, diamankan Polres Bojonegoro.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Girindra Wardana Akbar Ramdhani membenarkan dalam kejadian tersebut. “Kades Kapas, Adi Saiful Alim telah diamankan dan diperiksa polisi dalam perkara dugaan penyelewengan dana desa (DD). Pemeriksaan telah dilakukan sejak Senin (23/5/2022) kemarin”.
Dijelaskan, bahwa Kades Kapas diperiksa sekitar pukul 20.45 WIB oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Bojonegoro.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro juga menegaskan bahwa atas perbuatannya, Pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No. 32 tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Namun saat disinggung jumlah kerugian dan hasil pemeriksaan, AKP Girindra Wardana Akbar Ramadhani belum dapat memberikan keterangan.
“Nanti akan kami sampaikan saat konferensi pers,” pungkasnya.
Dugaan korupsi yang dilakukan Kades Kapas, Kecamatan Kapas ini terbongkar setelah ada laporan dari masyarakat terkait sejumlah kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari APBDesa. Karena ada kejanggalan sehingga dilaporkan keranah hukum untuk proses lebih lanjut.
(Noe)
No Comments